1. Cybercrime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( (Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
2. Karakteristik unik Kejahatan bidang TI
uRuang Lingkup kejahatan
Bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
uPelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu
pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu
pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
uModus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan
menguasai bidang teknologi informasi.
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan
menguasai bidang teknologi informasi.
uJenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang
3. Pengelompokkan
CybercrimeKerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang
politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut Teguh
Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :
A. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
A. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
B. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
C. Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
A. Cybercrime
berdasarkan JENIS AKTIFITAS
1. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning.
2. Illegal Contents
2. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh
:penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public
figure).
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja
4. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada
dokumen dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi
atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortiondokumen dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi
atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
7. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui
pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
8. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain,
biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
9. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah
atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
7. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui
pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
8. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain,
biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
9. Cyber Terorism
10. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain
orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan
perusahaan.
11. Hacking dan CrackingCybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain
orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan
perusahaan.
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker.
Aktifitas cracking di internet meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
B. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
1. Cybercrime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan ini
murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam
bertransaksi di internet.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang
dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk
menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya
Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang
diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.
3. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
3. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
1. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang
lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi,
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
2. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah, contoh : cyber
terorism, craking ke situs resmi pemerintah.


Komentar
Posting Komentar