Langsung ke konten utama

Label

JENIS - JENIS ANCAMAN DARI CYBER CRIME


1. Cybercrime
                   Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( (Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )

2. Karakteristik unik Kejahatan bidang TI
uRuang Lingkup kejahatan
   Bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan    yuridiksi  hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
   Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
uPelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu
   pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
uModus Kejahatan 
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan 
   menguasai bidang teknologi informasi.
uJenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang 
  politik, ekonomi, sosial dan budaya.

3. Pengelompokkan Cybercrime

Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :
A. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
B. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
C. Cybercrime berdasarkan SASARAN  KEJAHATAN

A. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
    1. Unauthorized Acces 
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning.

     2. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).

    3Penyebaran virus secara sengaja 
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja

    4. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada 
dokumen dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi 
atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

7. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang 
dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui 
pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.

8. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, 
biasanya  pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

9. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
10. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan 
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya 
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip   
dengan calo karcis.

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain 
orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan 
perusahaan.

11. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker.

Aktifitas cracking di internet  meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).

B. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

3. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang 
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : 
Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
C. Cybercrime berdasarkan SASARAN  KEJAHATAN

1. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang 
lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi,
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
2. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INSTALL SSH SERVER

  Ketikan Perintah   apt-get install ssh Ketikan Perintah  nano /etc/ssh/sshd_config dan tampilan awalnya akan seperti ini : Pada PermitRootLogin diatur sesuai keinginan. Apabila menginginkan akses root pada ssh maka ketik yes dan apabila tidak ketik no Setelah itu masuk keputty lalu ketikkan ip ssh kita. jika berhasil masuk maka berhasil

INSTALL MAIL SERVER

  Mail server adalah aplikasi yang digunakan untuk mengirimkan e-mail. Sesuai dengan namanya sever mail yang merupakan pusan kendali e-mail, mail server senantiasa menerima pesan dari e-mail client yang berasal dari client, atau bahkan dari server e-mail lain.   Mail Serve biasanya dikelola oleh seorang yang biasanya dipanggil postmaster . Tugas dari postmaster adalah mengelola account, memonitor kinerja server, dan tugas administratif lainnya.   Proses pengiriman e-mail malalui tahapan yang sedikit panjang. Saat e-mail di kirim, maka e-mail tersebut disimpan pada mail server menjadi satu file berdasarkan tujuan e-mail. File ini berisi informasi sumber dan tujuan, serta dilengkapi tanggal dan waktu pengiriman. Pada saat user membaca e-mail berarti user telah mengakses server e-mail dan membaca file yang tersimpan dalam server yang di tampilkan melalui browser user. apt-get install postfix courier-imap courier-pop kemudian akan muncul tampilan di bawah ini cd /e...